Description
Pada prinsipnya hak untuk bekerja (the right to work) dan hak-hak dalam pekerjaan (the rights in work) tidak hanya sebagai hak sosial ekonomi, melainkan merupakan hak-hak manusia yang fundamental (fundamental human rights). Untuk itulah diperlukan adanya regulasi guna memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin hak-hak dasar tenaga kerja baik pada saat sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Penjelasan dan pemahaman yang lebih jelas dibahas dalam Buku HUKUM KETENAGAKERJAAN “Pengawasan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dalamHukum Ketenagakerjaan di Indonesia” dapat dijadikan rujukan dan bahan bacaan untuk memahami hukum ketenagakerjaan. Selamat membaca.
Reviews
There are no reviews yet.