Landasan Yuridis dan Kebijakan Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Butir-butir kebijakan dalam penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disusun berdasarkan landasan yuridis yang menjadi dasar hukum dalam setiap tahapan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Islam Indragiri. Landasan hukum ini berfungsi sebagai rujukan agar seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM Universitas Islam Indragiri mengacu pada kebijakan nasional di bidang pendidikan tinggi, kebijakan kelembagaan universitas, serta peraturan internal yang mendukung penerapan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan. Adapun landasan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Yayasan Indra Education College.
- Statuta Universitas Islam Indragiri.
- Rencana Strategis (Renstra) Universitas Islam Indragiri.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Indragiri.
- Keputusan Senat Universitas Islam Indragiri.
Landasan yuridis dan kebijakan yang menjadi acuan dalam penyusunan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM Universitas Islam Indragiri merupakan pijakan utama dalam menjamin konsistensi, legalitas, dan keberlanjutan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian. Keberadaan regulasi nasional, kebijakan kelembagaan, serta peraturan internal universitas memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan LPPM berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penerapan landasan hukum tersebut, LPPM Universitas Islam Indragiri diharapkan mampu menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara sistematis, terarah, dan bermutu. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi dasar dalam penerapan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan, sehingga hasil penelitian dan pengabdian tidak hanya memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan Universitas Islam Indragiri.
